Dinkes Kabupaten Bogor Ajak Mitra SPPG Lengkapi Sertifikat Higiene Sanitasi
- 14 Mei 2026 16:20 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengajak seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ketentuan ini sesuai dengan amanat Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Sertifikat tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, mengatakan keamanan pangan menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan SPPG. Menurutnya, seluruh penyedia layanan pemenuhan gizi wajib memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan bermutu.
“Keamanan pangan adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan SPPG. Untuk memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan bermutu, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar dr. Fusia dalam unggahan Instagram resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan proses pengurusan SLHS saat ini lebih mudah karena didampingi langsung oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Salah satu persyaratan utama adalah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji atau PKPSS.
Menurutnya, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengolahan pangan yang aman dan higienis. Pelatihan wajib diikuti oleh mitra SPPG, perwakilan yayasan, kepala SPPG, ahli gizi, serta seluruh relawan pekerja SPPG.
“Pelatihan PKPSS dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tanpa dipungut biaya apapun. Jadi seluruh mitra dapat mengikuti dengan mudah. Pelatihan ini penting agar seluruh pengelola memahami standar keamanan pangan dan sanitasi dalam pengolahan makanan,” ucapnya.
Selain pelatihan, persyaratan lainnya adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau IKL yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Puskesmas. Pemeriksaan meliputi kondisi dapur SPPG dan lingkungan sekitar tempat pengolahan makanan.
Fusya mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan secara gratis. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Pemeriksaan lingkungan dilakukan untuk memastikan dapur dan area sekitar SPPG memenuhi standar higiene sanitasi. Untuk pemeriksaan ini juga gratis tanpa dipungut biaya” ujarnya.
Persyaratan berikutnya adalah pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air dan makanan yang dilakukan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bogor. Biaya pemeriksaan sebesar Rp1.166.000 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor berharap seluruh mitra SPPG segera melengkapi persyaratan tersebut agar pelayanan pemenuhan gizi di Kabupaten Bogor dapat berjalan aman, sehat, dan berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....