Gelanggang Olah Raga Masyarakat Megamendung Diusulkan dekat Dapur MBG
- 08 Mei 2026 09:34 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Kawasan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tidak hanya sekedar lokasi berkumpulnya masyarakat untuk berolahraga.
Camat Megamendung, M Ridwan, mengusulkan lokasi yang nyaman menjadi tempat masyarakat beroleah raga diintegrasikan dengan fasilitas lainnya seperti Sekolah dan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain letaknya yang strategis ketersediaan lahan di lokasi tersebut juga sangat mumpuni.
"Kawasan GOM tidak hanya difungsikan sebagai lokasi dapur MBG, tetapi juga diarahkan menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup sarana olahraga, pendidikan, dan pelayanan gizi dan akan sangat strategis jika rencana pembangunan SMP Negeri 4 Megamendung ada dilokasi,jadi one stop service,” ujar Camat Megamendung Ridwan.
Ridwan menilai konsep tersebut berpotensi menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain. Dengan fasilitas yang terintegrasi, aktivitas di kawasan itu dinilai lebih efektif dan produktif.
Ia mencontohkan, keberadaan sekolah di sekitar dapur MBG akan mempermudah distribusi makanan kepada siswa. Selain jarak distribusi lebih dekat, penyajian makanan juga dapat dilakukan secara prasmanan sehingga dapat meminimalkan risiko makanan basi maupun keterlambatan distribusi.
“GOM akan lebih produktif. Aktivitas olahraga didukung keberadaan sekolah, begitu juga dapur MBG karena lokasinya berada dalam satu kawasan,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan Kapolres Bogor dan mendapat dukungan. Pemerintah kecamatan juga mendorong pembangunan SMP Negeri 4 Megamendung di kawasan GOM.
"Saat ini masyarakat Megamendung untuk melanjutkan dari SD ke sekolah menengah pertama harus ke Pasir Angin atau Pasir Muncang jadi nyebrang jalan utama Puncak Bogor sementara untuk desa Cipayung dan Cipayung Girang itu jauh kalau harus ke SMP negeri yang ada,"tambahnya.
Pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa lahan antara Yayasan YKB Polres Bogor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Kesepakatan itu telah memperoleh persetujuan Bupati Bogor melalui Surat Nomor 500.17.3.1/510-BPKAD tertanggal 15 Desember 2025 tentang persetujuan sewa atau pemakaian barang milik daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....