Perketat Pengawasan Hewan Kurban: SKKH Wajib, Pelanggar Akan Ditindak

  • 01 Mei 2026 11:03 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)pengawasan, penataan lokasi, hingga penegakan aturan administrasi bagi para pedagang. Penataan Pedagang dan Kebersihan Lingkungan
  • Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penularan penyakit hewan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan masyarakat Kota Bogor mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak sesuai syariat.

RRI.CO.ID, Bogor – Menjelang perayaan Idul Adha, pencegahan penyakit hewan kurban menjadi prioritas utama di Kota Bogor. Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor kini memperkuat langkah pengawasan, penataan lokasi, hingga penegakan aturan administrasi bagi para pedagang. Penataan Pedagang dan Kebersihan Lingkungan

Ketua HPPMI Kota Bogor, Sion Toni Samosir, menyoroti pentingnya regulasi yang lebih tegas untuk menata lokasi penjualan. Ia menilai maraknya pedagang liar yang menggunakan trotoar dan badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.

“Harus ada aturan tegas karena saat ini terindikasi banyak pedagang liar yang menjajakan hewan kurban di pinggir jalan. Mereka memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk bertransaksi sehingga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan,” ujar Toni, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera menerbitkan surat edaran guna menata sistem penjualan yang lebih baik, sekaligus melindungi peternak lokal dari serbuan peternak luar daerah yang tidak terdata. Wajib SKKH dan Tindakan Tegas Pemkot

Dalam upaya memastikan keamanan dan kesehatan hewan, DKPP Kota Bogor menetapkan kebijakan ketat terkait administrasi. Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang valid. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui dinas terkait berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi asal hewan tersebut.

Adapun Pemkot Bogor menekankan beberapa hal terkait pengawasan hewan kurban:

- Verifikasi Dokumen: Seluruh pedagang wajib menunjukkan SKKH sebagai bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan berasal dari daerah yang bebas penyakit.

-Sanksi Administratif: Hewan kurban yang tidak disertai dokumen resmi atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya akan dianggap ilegal.

-Tindakan Tegas: Pemkot tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi pedagang yang membandel, mulai dari teguran keras, penertiban lokasi jualan, hingga larangan berjualan jika persyaratan administrasi tidak dipenuhi. Koordinasi Lintas Sektor

DKPP Kota Bogor saat ini terus melakukan koordinasi intensif lintas sektor. Hasil dari koordinasi ini akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat edaran Wali Kota. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penularan penyakit hewan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan masyarakat Kota Bogor mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak sesuai syariat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....