Komisi I DPRD Bogor Dorong Penelusuran Dugaan Maladministrasi SK Satpol PP

  • 30 Apr 2026 12:37 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menyoroti dugaan maladministrasi yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Kota Bogor terkait Surat Keputusan (SK) kepegawaian yang diduga digadaikan oleh oknum atasan kepada pihak ketiga. SK yang seharusnya menjadi dokumen negara justru diduga digunakan sebagai agunan dalam transaksi yang bermasalah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Kamis, 30 April 2026, menyebut kasus tersebut memiliki sejumlah dimensi, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin ASN, hingga potensi tindak pidana yang perlu ditelusuri secara serius.

Ia menegaskan bahwa SK ASN merupakan dokumen negara yang tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijadikan jaminan atau agunan dalam kepentingan pribadi maupun pihak lain.

“Ini harus ditelusuri oleh Inspektorat dan BKPSDM, termasuk jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau kewenangan,” ujarnya dalam dialog tersebut.

Sugeng juga menekankan pentingnya peran aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, ia menilai para anggota Satpol PP yang menjadi korban tidak seharusnya langsung dikenakan sanksi, mengingat adanya kemungkinan ketidaktahuan atau dugaan adanya unsur penipuan dalam proses yang terjadi.

Selain itu, DPRD Kota Bogor berencana memanggil pihak Satpol PP untuk meminta klarifikasi resmi serta mengetahui perkembangan penanganan kasus di internal pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....