Dishub Kabupaten Bogor Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan di Pakansari

  • 18 Apr 2026 19:02 WIB
  •  Bogor

RRI.CO,ID, Bogor - Bagi kalian pengguna kendaraan yang kerap parkir sembarangan. Berhati-hatilah karena Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kini menindak tegas pelanggar parkir di jalan protokol, terutama di lingkar Stadion Pakansari Cibinong,

Ketegasan itupun ditunjukan dengan menderek satu unit mobil karena parkir sembarangan di jalur utama mengganggu arus lalu lintas, pada 13 April 2026.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penindakan dilakukan sejak pagi melalui patroli rutin di kawasan tersebut.

“Dari mulai pagi kita melakukan patroli dan langsung eksekusi, dalam artian kita tindak di lokasi,” ujar Dadang Kosasih, Sabtu 18 April 2026.

Penindakan terhadap parkir liar diawali dari kendaraan roda dua berupa pengempesan ban di tempat sebagai efek jera. Dengan cara tersebut para oknum yang kerap mengutip jatah parkir pun akan berfikir ulang jika melakukan hal serupa. Selain merupakan bentuk pungutan liar jika dibiarkan pelanggaran serupa akan semakin meraja lela.

"Jadi khusus kendaraan roda empat yang parkir di jalur utama kita dapat langsung melakukan tindakan penderekan karena posisinya sangat menghambat kelancaran lalu lintas , karena posisinya benar-benar di jalan utama, sehingga kita derek dan kita amankan ke area Stadion Pakansari, tepatnya di gedung VVIP,” tegasnya.

Dadang menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan parkir di kawasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....