Pemkot Bogor Ajukan Moratorium AKDP ke Pemprov Jabar
- 14 Apr 2026 06:44 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pemerintah Kota Bogor mengusulkan moratorium angkutan kota antar kota dalam provinsi (AKDP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah pengendalian lalu lintas.
- kebijakan transportasi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kapasitas infrastruktur.
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor mengusulkan moratorium angkutan kota antar kota dalam provinsi (AKDP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah pengendalian lalu lintas. Kebijakan ini dinilai penting untuk menekan kepadatan kendaraan sekaligus menjaga keteraturan sistem transportasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintahan menjadi kunci dalam penataan transportasi.
“Saat ini penting untuk tetap mempertahankan ketertiban lalu lintas dengan adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah kota maupun kabupaten Bogor,” ujarnya, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa angkot yang beroperasi lintas wilayah selama ini memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga perlu pengendalian jumlah armada. Menurutnya, tanpa moratorium, penambahan angkutan justru akan memperparah beban lalu lintas di kawasan perkotaan.
“Dengan kondisi saat ini, seharusnya ada moratorium angkot, artinya tidak ada penambahan angkutan baru karena akan menjadi beban lalu lintas,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bogor sendiri telah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah angkot sebagai bagian dari penataan transportasi. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beroperasi setiap harinya. Dedie Rachim menyebutkan bahwa jumlah angkot AKDP di wilayahnya saat ini mencapai kisaran 6.000 hingga 7.000 unit.
“Untuk Kota Bogor memang sudah ada kebijakan mengatur lalu lintas jalan dengan pembatasan angkot, sehingga harus ada korelasi antara semua aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan transportasi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat dan kapasitas infrastruktur. Selain itu, diperlukan program terpadu antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah agar pengelolaan angkutan umum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....