Penataan Cipinang Gading, Bangunan Liar Dibersihkan
- 03 Apr 2026 19:46 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Sebanyak 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase Jalan Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, ditertibkan petugas gabungan.
- Pemerintah Kota Bogor berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran warga untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya.
RRI.CO.ID, Bogor - Sebanyak 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase Jalan Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, ditertibkan petugas gabungan. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi drainase sekaligus memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebagian bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara beberapa bangunan lain harus ditertibkan menggunakan alat berat karena konstruksinya tidak memungkinkan dibongkar sendiri.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang hadir langsung di lokasi mengapresiasi kerja sama petugas gabungan. Ia menyebut penertiban dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kondisi lingkungan.
“Jadi saya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat Bogor Selatan yang khususnya rindu lingkungannya bersih, rindu lingkungannya juga tertib, dan selanjutnya kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, penataan kawasan ini juga bertujuan memberikan akses jalan yang lebih nyaman bagi warga. Jalan Cipinang Gading selama ini menjadi jalur alternatif setelah adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah sekitar.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar membuat akses jalan tidak dapat digunakan secara optimal. Kondisi tersebut kerap menimbulkan antrean kendaraan, terutama pada jam sibuk.
“Dan itu butuh kesadaran dari semua untuk tertib mengikuti aturan. Ini jalan milik masyarakat, ini jalan akses ekonomi masyarakat. Jalan ini juga diperlukan untuk pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ungkapnya.
Petugas gabungan juga langsung membersihkan sisa material bongkaran menggunakan kendaraan operasional. Langkah ini dilakukan agar saluran drainase kembali berfungsi dan jalan dapat segera digunakan masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran warga untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya. Dengan demikian, lingkungan tetap tertib dan akses jalan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....