Kalapas Paledang Bogor Berikan Remisi ke Ratusan Warga Binaan

  • 21 Mar 2026 16:41 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah mengatakan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Surat Keputusan Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
  • Dari total 584 penerima, sebanyak 579 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian), sementara 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II.

RRI.CO.ID, Bogor - Sebanyak 584 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor menerima Remisi Khusus (RK) pada momentum Idulfitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, empat orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah mengatakan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Surat Keputusan Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dari total 584 penerima, sebanyak 579 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian), sementara 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II.

"Dari lima penerima RK II tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan satu orang lainnya masih harus menjalani masa subsider," ucapnya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menyebut bahwa ditinjau dari kategori tindak pidana, penerima remisi terbagi menjadi dua kelompok besar. Sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus menerima RK I. Sementara itu, untuk tindak pidana umum, terdapat 293 orang menerima RK I dan 5 orang menerima RK II.

Rincian besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan pun bervariasi. Mayoritas narapidana yakni sebanyak 401 orang, mendapatkan remisi 1 bulan.

"Kemudian, 162 orang mendapatkan remisi 15 hari, 17 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi maksimal 2 bulan," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan kondisi terkini kepadatan di dalam Lapas Kelas IIA Bogor. Saat ini, jumlah penghuni tercatat sebanyak 832 orang yang terdiri dari 223 tahanan dan 609 narapidana.

"Seluruh penghuni merupakan kategori dewasa, dengan rincian 782 pria dan 50 wanita. Angka ini menunjukkan bahwa Lapas Bogor masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowded) yang cukup signifikan," paparnya.

Dengan kapasitas normal yang hanya diperuntukkan bagi 394 orang, lanjutnya, tingkat kepadatan di lapas kini mencapai 111,4 persen.

"Semoga pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin selama menjalani masa pidana," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....