Wali Kota Bogor Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik
- 17 Mar 2026 22:52 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Mobil dinas
- Dilarang
- Mudik
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang mengatur pemanfaatan aset daerah selama libur nasional dan cuti bersama.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mengelola fasilitas milik pemerintah.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Ini bagian dari upaya menjaga akuntabilitas aset daerah,” ujar Dedie Rachim, Senin 16 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai yang memegang kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Larangan ini mencakup seluruh jenis kendaraan operasional maupun jabatan di lingkungan Pemkot Bogor.
Selain larangan penggunaan, aparatur juga diminta memastikan keamanan kendaraan selama ditinggalkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kehilangan maupun penyalahgunaan aset daerah.
Pemerintah Kota Bogor berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pegawai terhadap barang milik daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
Surat edaran tersebut mulai diberlakukan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas birokrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....