Satpol PP Ciseeng Turunkan Puluhan Spanduk Liar
- 05 Mar 2026 19:08 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Ditengah hujan deras Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor tetap menjalankan tugasnya menurunkan spanduk liar. Dalam keadaan puasa dan basah, mereka tetap mencopot, menurunkan spanduk umbul-umbul ilegal di sekitar simpang Ciseeng Kabupaten Bogor.
Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Komar mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menargetkan spanduk yang tak berizin, untuk diturunkan karena melanggar aturan.
| Baca juga: Wali Kota Bogor Bebersih Kawasan Pasar Bogor |
"Kami melakukan kegiatan mulai jam 13.00 WIB sampai selesai. Targetnya alat promosi atau iklan liar atau tidak memiliki izin resmi," ungkap Komar, Komandan Regu Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kamis 5 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, menegaskan bahwa giat penertiban dilakukan berdaaar Perda Nomor 8 Tahun 2025 Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Serta Peraturan Bupati Bogor Nomor : 22 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor nomor : 300.1.1/313/SATPOL.PP/2026 Tanggal12 Februari 2026 tentang Penertiban Spanduk dan Umbul-Umbul di Kabupaten Bogor
"Atas dasar tersebut anggota Satpol PP melakukan penertiban spanduk, umbul-umbul dan banner ilegal atau tidak memiliki izin di wilayah Keamatan Ciseeng," jelas Tajudin.
Ia menambahkan, dari hasil giat operasi tibum ini petugas menertibkan sebanyak 21 buah spanduk, umbul-umbul dan banner. Daribhasil operasi tersebut, petugas mengamankan 3 buah spanduk rokok Djingga, 10 buah spanduk Perumahan Emerald Cilebut, 2 buah spanduk Perumahan Griya Tirta Asri serta 6 buah papan Iklan ukuran kecil Wifi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....