Satpol PP Ciseeng Turunkan Puluhan Spanduk Liar

  • 05 Mar 2026 19:08 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ditengah hujan deras Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor tetap menjalankan tugasnya menurunkan spanduk liar. Dalam keadaan puasa dan basah, mereka tetap mencopot, menurunkan spanduk umbul-umbul ilegal di sekitar simpang Ciseeng Kabupaten Bogor.

Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Komar mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menargetkan spanduk yang tak berizin, untuk diturunkan karena melanggar aturan.

"Kami melakukan kegiatan mulai jam 13.00 WIB sampai selesai. Targetnya alat promosi atau iklan liar atau tidak memiliki izin resmi," ungkap Komar, Komandan Regu Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kamis 5 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, menegaskan bahwa giat penertiban dilakukan berdaaar Perda Nomor 8 Tahun 2025 Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Serta Peraturan Bupati Bogor Nomor : 22 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor nomor : 300.1.1/313/SATPOL.PP/2026 Tanggal12 Februari 2026 tentang Penertiban Spanduk dan Umbul-Umbul di Kabupaten Bogor

"Atas dasar tersebut anggota Satpol PP melakukan penertiban spanduk, umbul-umbul dan banner ilegal atau tidak memiliki izin di wilayah Keamatan Ciseeng," jelas Tajudin.

Ia menambahkan, dari hasil giat operasi tibum ini petugas menertibkan sebanyak 21 buah spanduk, umbul-umbul dan banner. Daribhasil operasi tersebut, petugas mengamankan 3 buah spanduk rokok Djingga, 10 buah spanduk Perumahan Emerald Cilebut, 2 buah spanduk Perumahan Griya Tirta Asri serta 6 buah papan Iklan ukuran kecil Wifi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....