Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Soroti Limbah dan Produk Lokal

  • 05 Mar 2026 09:10 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, pembahasan difokuskan pada pengelolaan limbah pasar serta penguatan produk dalam negeri, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan mitra terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat tidak boleh lagi menjadi penyumbang terbesar sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dalam Raperda diatur kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Kami mewajibkan pemisahan sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan bisa diolah langsung, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu.

Ia menjelaskan, tujuan kebijakan tersebut agar hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan akibat tumpukan sampah pasar.

Selain aspek lingkungan, Pansus juga memasukkan ketentuan mengenai prioritas produk lokal. Mengacu pada regulasi Kementerian Perdagangan, pengelola pasar rakyat diwajibkan mengutamakan penjualan produk dalam negeri.

“Komposisi barang di pasar minimal 80 persen harus produk lokal. Produk impor hanya diperbolehkan masuk jika produksi dalam negeri belum mencukupi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor umumnya terdapat di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga menyoroti dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum. Sejumlah poin yang akan didalami meliputi penyediaan akses parkir, penataan area bongkar muat agar tidak memakan badan jalan, serta pengaturan rute angkutan kota dan titik drop-off pengunjung.

Rekayasa lalu lintas dinilai penting agar operasional pasar tidak memicu kemacetan baru di kawasan sekitarnya. DPRD berharap Raperda ini mampu mewujudkan pasar rakyat yang tertib, bersih, serta berpihak pada produk dan pedagang lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....