Aset Kota Bogor Capai Rp11 Triliun, BKAD Optimalkan untuk Pelayanan dan PAD

  • 02 Mar 2026 20:39 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota Bogor terus membenahi pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan yang akuntabel. Hingga laporan tahun 2025 untuk posisi 2024, total aset Kota Bogor tercatat sekitar 11 triliun rupiah.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan nilai tersebut terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Dari jumlah itu, aset tetap mendominasi dengan nilai sekitar 9,1 triliun rupiah berdasarkan nilai perolehan.

“Aset tetap yang kami miliki meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, hingga jalan dan jaringan. Khusus aset tanah, saat ini tercatat sebanyak 3.809 bidang yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bogor,” ujar Lia pada dialog Bogor Pagi Ini edisi Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada nilai administratif, tetapi juga pada fungsi pelayanan publik. Menurutnya, aset harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Prioritas utama kami adalah memastikan aset tidak dalam kondisi idle. Aset harus digunakan untuk menunjang pelayanan, baik melalui kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, maupun puskesmas,” katanya.

Selain untuk pelayanan langsung, aset juga dioptimalkan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bentuk pemanfaatannya antara lain melalui skema sewa untuk rumah tinggal, kegiatan usaha, hingga pemanfaatan lahan untuk reklame.

“Kami juga membuka peluang kerja sama pemanfaatan seperti bangun guna serah dan kerja sama infrastruktur. Skema ini memungkinkan pihak swasta membangun fasilitas di atas aset pemda yang kemudian dapat dioperasionalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelas Lia.

Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor juga menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Selain itu, rencana pengembangan kawasan pusat pemerintahan di Katulampa seluas sekitar enam hektar juga tengah dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Terkait pengamanan aset, BKAD melakukan dua langkah utama yakni pengamanan fisik dan pengamanan legalitas. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang, patok batas, hingga pemagaran pada lahan kosong milik pemerintah daerah.

“Untuk pengamanan legalitas, kami melakukan sertifikasi secara bertahap bekerja sama dengan BPN. Ini penting agar kepemilikan aset memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di era digital, BKAD juga memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMASDA) untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui data aset serta peluang pemanfaatannya.

“Digitalisasi menjadi kebutuhan mutlak agar pencatatan, pengendalian, dan pengawasan aset berjalan optimal. Masyarakat yang ingin memanfaatkan aset melalui skema sewa dapat mengakses informasi yang tersedia secara terbuka,” pungkas Lia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....