PLN Bogor Tindak Tegas Meteran Ilegal yang Dimanfaatkan PKL
- 17 Feb 2026 08:15 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - PLN menyikapi secara serius, adanya temuan meteran listrik ilegal yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL). Hal itu merupakan tindak lanjut dari temuan jajaran Pemerintah Kota Bogor, terhadap penggunaan meteran ilegal yang digunakan PKL di kawasan Jalan Kapten Muslihat dan Mayor Oking, atau sekitaran Alun-Alun Kota Bogor.
Sejumlah PKL mendapat pasokan arus listrik dari meteran yang tersambung ke gardu listrik yang seolah legal. Mereka dapat menikmati aliran listrik tersebut untuk berdagang menerangi lapaknya terutama pada malam hari.
Manager PLN Unit Bogor Kota, Andis Putra, mengungkapkan, setelah melakukan penelusuran pada titik yang menjadi keluhan pemerintah kota Bogor ternyata memang benar adanya suku cadang asli dari PLN untuk memasang meter listrik bagi PKL. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah yang menjadi keluhan tapi juga pihaknya menemukan indikasi penyambungan di kawasan lainnya seperti di pasar Bogor.
Pemasangan tersebut jelaslah ilegal karena tidak pada peruntukannya. PLN menduga pemasangan meter listrik bukan pada peruntukannya bagi PKL berlangsung oleh oknum yang saat ini sedang ditelusuri karena adanya sejumlah vendor atau bahkan dari masyarakat yang melakukannya.
"Langkah pemutusan aliran listrik pada jaringan yang tidak menjadi peruntukan bagi PKL berlangsung. Kemudian PLN juga mencari siapa atau kelompok mana yang memasang aliran tersebut karena jika dari internal ataupun vendor maka penindakan tegas akan berlangsung sesuai aturan," ujar Andis Putra, Senin, 16 Februari 2026.
PLN pun senantiasa mendukung program pemerintah kota Bogor untuk menertibkan PKL, dalam upaya menata kota. Sementara jika ada temuan serupa, masyarakat pun bisa melaporkan ke PLN, agar bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....