Dinsos Kabupaten Bogor Jelaskan Penyesuaian Data BPJS PBI
- 12 Feb 2026 20:46 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Sekitar 150 ribu warga Kabupaten Bogor yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN tercatat berstatus nonaktif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’aruf, menjelaskan bahwa PBI merupakan subsidi pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena bersifat subsidi, penyalurannya harus tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu.
“PBI itu adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran premi BPJS. Karena sifatnya subsidi, maka harus tepat sasaran, artinya hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang berhak menerima bantuan tersebut” ujar Farid dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Kamis, 12 Februari 2026.
Farid menerangkan, sumber pembiayaan PBI berasal dari tiga jalur, yakni APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Adapun 150 ribu peserta yang dinonaktifkan merupakan penerima PBI yang bersumber dari APBN.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN yang membagi masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10. Masyarakat yang masuk kategori tidak mampu berada pada desil 1 hingga 5, sedangkan desil 6 sampai 10 dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
“Yang dinonaktifkan itu mayoritas terdata pada desil 6 sampai 10. Dalam sistem DTSEN, desil tersebut dikategorikan sudah mampu sehingga tidak lagi menerima subsidi. Subsidi harus difokuskan kepada masyarakat di desil 1 sampai 5,” katanya.
Meski demikian, Farid menegaskan bahwa data bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi warga. Apabila terdapat masyarakat yang sebenarnya tidak mampu namun tercatat di desil 6 sampai 10, maka dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia.
“Data ini fleksibel, bisa berubah sesuai kondisi. Jika ada warga yang merasa layak namun terdata tidak sesuai, silakan berkoordinasi dengan operator desa, puskesos, atau Dinas Sosial untuk dilakukan validasi,” ucapnya.
Dinas Sosial bersama pendamping Program Keluarga Harapan dan SDM Kementerian Sosial secara rutin melakukan ground checking guna memastikan akurasi data. Selain itu, Pemkab Bogor juga menyiapkan alternatif melalui PBI APBD maupun layanan Universal Health Coverage (UHC) untuk kondisi darurat.
Farid menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi melalui telepon pintar untuk mengakses informasi dan layanan pengaduan. Ke depan, Dinas Sosial juga berencana membuka posko pelayanan di beberapa wilayah guna mempermudah proses konsultasi dan reaktivasi kepesertaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....