Tambang Pasir Ilegal Ditemukan di Karacak Lewiliang Bogor

  • 12 Mar 2025 20:47 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Kampung Cengal, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor kini menjadi buah bibir di tengah viralnya aksi Gubernur Jawa Barat merehabilitasi lingkungan hidup.

Deretan pelaku penggalian tambang pasir di daerah tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Bahkan dari informasi di lapangan lahan galian di ketahui milik perorangan.

Kepala Desa Karacak, Onas Hestiani mengungkapkan pernah ada korban jiwa tertimbun di lokasi galian tersebut.

"Iya katanya sebelum saya menjabat kepala desa memang sudah ada yang melakukan aktivitas penggalian batu, pasir dan tanah di area tebingan, katanya pernah ada orang meninggal tertimbun longsor di lokasi tersebut," ungkap Kades Karacak, Onas Hestiani, Rabu (12/3/2025).

Galian pasir yang di keruk dari tebingan tersebut di pastikan tidak ada izinnya, dan merusak lingkungan serta ancaman longsor.

Pemilik lahan bernama H Uji, yang mengaku sudah ada yang melindungi aktivitasnya.

"Sempat bertemu dengan pemilik tambang (H Uji), dirinya kesal karna pemilik sangat ngeyel dan tidak kooperatif," tambah Onas.

Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berupa backhoe. Akibat aktivitas alat berat tersebut kondisi jalan lingkungan warga tambah rusak.

"Katanya galian pasir ini di pakai untuk pembangunan gedung dapur sehat Makan Bergizi Gratis, tapi ga tau di mana," tutup Onas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....