PKL Warpat Puncak Bogor Akhirnya Rata dengan Tanah

  • 11 Nov 2024 15:39 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Bangunan Warung Patra (Warpat) Cisarua, Puncak, Bogor, akhirnya ditertibkan, Senin (11/11/2024).

Saat pelaksanaan penertiban itu terungkap adanya oknum yang menjanjikan pedagang di Warpat tetap dapat berjualan. Oknum pengacara itu melakukan advokasi mewakili para Pedagang Kaki Lima (PKL) mengajukan gugatan hukum pengadilan.

Mereka melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan perusahaan perkebunan yang menjadi mitra mereka sendiri memanfaatkan aset untuk aktifitas bisnisnya. Hasilnya ternyata nihil, Petugas penegak perda tetap meratakan bangunan mereka.

"Saya dan pedagang yang lainnya di mintain untuk bisa tetap jualan Rp.500 juta, dan kita udunan, saya uda keluar Rp.20 juta udah ga tau harus gimana lagi," ujar Ayu, mantan pedagang jagung bakar dan kopi di Warpat, Senin (11/11/2024).

Mereka yang bertahan di Warpat mengalami dua kali kerugian. Pertama bangunan yang di bongkar adalah bangunan yang sebelumnya di ratakan 2 bulan lalu dan yang kedua biaya pengacara yang tidak membuahkan hasil. Delik hukum yang mereka ajukan di pengadilan belum membuahkan hasil.

Para pengisi lahan PTPN di kawasan Warung Patra yang seharusnya pindah ke rest area pun menyesal tetap bertahan di lokasi tersebut.

"Kemaren pas kita liat kiosnya ga cukup, kekecilan kita ga ambil, trus bayar Rp.300 ribu per bulan, sementara pemasukan sepi ga cukup untuk hidup," tambah Irma, mantan pedagang lainnya.

Mereka yang berjualan di Warpat ternyata mayoritas warga Kabupaten Cianjur, sehingga tidak menjadi prioritas mendapatkan relokasi ke rest area Gunung Mas Cisarua Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasit menegaskan, upaya penataan tersebut melewati kajian yang melibatkan banyak pihak dari berbagai sisi, serta di pastikan para pemegang garap tidak mungkin memiliki izin bangunan dari pemerintah.

"Saat mereka awal membangun, itu saja sudah tidak memohon izin kepada pemilik lahan, dan bukti legalitas mereka tidak bisa di tunjukan di pengadilan, saat semuanya sedang berproses hukum atau status quo seharusnya mereka tidak berjualan, dan proses sidang bukan hasil putusan," tegas Cecep Imam Nagarasit.

Salah satu bangunan yang tersisa adalah bangunan Asep Stroberi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor itupun menjelaskan Bangunan Asep Stroberi telah memiliki izin bangunan sejak masih di kelola oleh manajemen Restoran bernama Rindu Alam dan izinnya di terbitkan Pemprov Jabar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....