Ketahui Pencetus THR Tahun 1950 di Indonesia

  • 15 Mar 2026 22:15 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri. Tradisi pemberian THR sudah menjadi bagian penting dari budaya ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 1950 pada masa awal berdirinya negara Indonesia.

Pencetus kebijakan THR di Indonesia adalah Perdana Menteri Indonesia pada masa itu, yaitu Soekiman Wirjosandjojo. Pada tahun 1950, beliau mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan hari besar keagamaan.

Pada masa tersebut, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan setelah kemerdekaan. Banyak pegawai negeri yang memiliki penghasilan terbatas sehingga pemerintah merasa perlu memberikan dukungan tambahan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan yang besarnya setara dengan sekitar satu bulan gaji bagi para pegawai negeri atau pamong praja.

Namun, kebijakan ini pada awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri. Hal tersebut menimbulkan protes dari kalangan buruh yang bekerja di sektor swasta. Mereka menilai bahwa pekerja swasta juga berhak mendapatkan tunjangan serupa untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Tekanan dari berbagai organisasi buruh akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk mulai memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerjanya. Seiring berjalannya waktu, praktik ini semakin meluas dan menjadi kebiasaan yang diterapkan oleh banyak perusahaan di Indonesia.

Pemerintah kemudian mengatur pemberian THR secara resmi melalui berbagai peraturan ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja. Biasanya, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja.

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana sebuah kebijakan yang awalnya ditujukan untuk pegawai negeri akhirnya berkembang menjadi hak seluruh pekerja. Berkat kebijakan yang diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950, kini THR menjadi tradisi penting yang membantu masyarakat Indonesia mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....