Aturan dan Etika Membunyikan Klakson: Jangan Sembarangan!

  • 18 Feb 2025 14:46 WIB
  •  Bogor

KBRN,Bogor : Klakson adalah fitur penting dalam kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat komunikasi di jalan raya. Namun, penggunaannya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lain. Sayangnya, saat ini banyak orang yang sembarangan membunyikan klakson, padahal penggunaannya telah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan mengenai klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 dan PP Nomor 43 Tahun 1993.

Aturan Membunyikan Klakson

1. Kekuatan bunyi klakson harus berkisar antara 83-118 desibel.

2. Klakson tidak boleh mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

3. Tidak boleh dibunyikan sembarangan, terus-menerus, atau diubah suaranya.

Etika Membunyikan Klakson

1. Gunakan klakson saat akan menyalip kendaraan lain.

2. Dibunyikan saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau saat jarak pandang terbatas.

3. Hindari membunyikan klakson saat lampu lalu lintas berubah hijau.

4. Jangan gunakan klakson di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah.

5. Bunyi klakson sebaiknya pelan dan singkat agar tidak mengganggu.

Penggunaan klakson yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan klakson agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....