APBN 2027 Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
- 07 Okt 2026 10:25 WIB
- Bogor
Poin Utama
- APBN 2027 mengalokasikan Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK di daerah.
- DPR mendorong pengawasan ketat agar penyaluran anggaran sesuai basis data PPPK yang telah ditetapkan.
- DPR mendorong pengawasan ketat agar penyaluran anggaran sesuai basis data PPPK yang telah ditetapkan.
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah pusat dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut usulan DPR RI agar beban pembiayaan PPPK tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Mengutip laman www.dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan perkembangan tersebut saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2026. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pembahasan mengenai pembiayaan PPPK muncul di tengah kondisi sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal setelah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Beban belanja pegawai di sejumlah daerah juga telah melampaui batas 30 persen, salah satunya dipengaruhi peningkatan jumlah PPPK.
Komisi II DPR RI kemudian mendorong agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga di sektor pendidikan, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama pimpinan DPR RI dan Banggar hingga memperoleh alokasi dalam APBN 2027.
Pengalihan pembiayaan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pengadaan PPPK yang sejak awal didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik di daerah. Dengan dukungan APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dede Yusuf juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan alokasi Rp23 triliun tersebut. Penyaluran anggaran perlu mengacu pada basis data PPPK yang telah ditetapkan agar tidak terjadi perubahan atau penambahan data di luar ketentuan.
Selain persoalan pembiayaan, Komisi II DPR RI masih menerima masukan terkait tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK. Sebagian di antaranya disebut belum berhasil dalam proses seleksi atau belum memperoleh formasi pada penerimaan sebelumnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncul dorongan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, terutama di sektor pendidikan. Masa pengabdian lebih dari lima tahun menjadi salah satu hal yang diusulkan untuk dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap tenaga baru tetap dapat dipenuhi melalui jalur penerimaan CPNS. Skema tersebut diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan kebijakan afirmasi sehingga tenaga yang telah lama mengabdi tetap mendapat perhatian, sementara kebutuhan terhadap sumber daya manusia baru juga terpenuhi.
Alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK dalam APBN 2027 diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban pembiayaan pegawai, daerah diharapkan dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....