BNN RI Gandeng Tiga Kementerian Perbaiki Kualitas Layanan Rehabilitasi
- 11 Agt 2026 21:10 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggandeng tiga Kementrian dalam penanganan rehabilitasi narkoba dari hulu hingga ke hilirnya. Ketiga kementrian tersebut adalah Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Kabupaten Bogor, pada Selasa 11 Agustus 2026.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, kolaborasi empat institusi tersebut merupakan implementasi arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebelumnya. Salah satu yang menjadi Supervisi BNN adalah standarisasi dalam penanganan rehab pengguna narkotika.
"Pada hari ini untuk pertama kalinya kita menyatukan empat instansi dengan mandat yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja sama yang utuh dari hulu sampai dengan hilir. Ini adalah implementasi langsung arahan Bapak Presiden melalui Bapak Menko Polkam pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional," kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto.
Penanganan penyalahgunaan narkotika tidak boleh berhenti pada proses rehabilitasi. Dari data yang dimiliki BNN Sekitar 300 ribu orang teridentifikasi sebagai pecandu narkotika. Pemulihan harus dilanjutkan dengan upaya reintegrasi sosial, peningkatan keterampilan, hingga pemberian akses terhadap dunia kerja.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyambut baik kerja sama tersebut. Dengan mengambil peran dalam rehabilitasi sosial serta proses reintegrasi korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.
"Saat ini ada satu data terintegrasi namanya DTSEN, jadi mereka yang sudah masuk dalam data termasuk penerima layanan rehabilitasi narkotika, di lingkungan setempat akan mendapat pendampingan sosial agar tidak lagi menjadi pecandu kambuhan, Kalau datanya sama, kita identifikasi mana yang ringan, mana yang sedang, mana yang berat," tambah menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Termasuk dari Kementrian Ketenagakerjaan RI. Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menambahkan pihaknya siap memberikan pelatihan vokasi serta membuka akses kesempatan kerja bagi penerima layanan setelah menyelesaikan proses rehabilitasi. Disisilain Kementerian Kesehatan juga memperkuat standar penyelenggaraan rehabilitasi medis, agar layanan yang diberikan berlangsung secara berkelanjutan dan memenuhi standar mutu.
Dengan saling terintegrasinya antar kementrian dalam penanganan para pecandu narkotika diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk pungutan liar dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.Serta kesinambungan proses pemulihan pasien saat berpindah fasilitas layanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....