ASN Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemerintah Beri Fleksibilitas Waktu
- 12 Jul 2026 11:14 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027 pada Senin, 13 Juli 2026, pemerintah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerapan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak ke sekolah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat imbauan kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar memberikan ruang bagi ASN menjalankan peran sebagai orang tua. Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PANRB, Jumat 10 Juli 2026, surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dikutip dari Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan maupun pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan tersebut justru diharapkan membuat ASN bekerja lebih fokus, mampu beradaptasi dengan perkembangan, serta memiliki keseimbangan antara kehidupan pekerjaan dan keluarga.
Fleksibilitas kerja yang dapat diberikan instansi pemerintah mencakup bekerja dari kantor, bekerja dari rumah atau work from home (WFH), bekerja dari lokasi tertentu atau work from anywhere (WFA), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi. Pimpinan instansi memiliki kewenangan menentukan pola kerja yang sesuai dengan tetap menjaga kelangsungan tugas pemerintahan dan capaian kinerja.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Dikutip dari Kemendukbangga/BKKBN, gerakan ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dengan mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Melalui kebijakan fleksibilitas kerja dan gerakan GAMAS, pemerintah berharap ASN tetap dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus hadir dalam momen penting perkembangan anak. Kehadiran ayah dan orang tua pada hari pertama sekolah dinilai mampu memberikan dukungan psikologis, meningkatkan rasa percaya diri, serta membangun semangat belajar anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....