Kementan Libatkan ASBENINDO Susun Revisi Regulasi Perbenihan
- 02 Jul 2026 11:30 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Pertanian melibatkan Asosiasi Benih Nasional Indonesia (ASBENINDO) dalam penyusunan revisi regulasi perbenihan. Keterlibatan pelaku usaha diharapkan menghasilkan aturan yang lebih mudah diterapkan dan sesuai kebutuhan lapangan.
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Ladiyani Retno Widowati, mengatakan revisi dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
"Kami sudah dua kali mengundang anggota ASBENINDO untuk memberikan masukan. Kami ingin aturan yang disusun tidak berbelit dan benar-benar bisa diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan," kata Ladiyani pada Rabu, 1 Juli 2026 saat mengukuhkan Dewan Pengurus ASBENINDO periode masa bakti 2026–2031 .
Ia menilai keberadaan ASBENINDO sangat membantu pemerintah karena menghimpun perusahaan-perusahaan benih dalam satu organisasi. Dengan demikian, koordinasi berbagai program strategis dapat dilakukan lebih cepat.
"Kami sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya ASBENINDO. Kalau ada kebijakan atau program, kami cukup berkoordinasi dengan pengurus sehingga informasi cepat diteruskan kepada anggota," ujarnya.
Selain memberikan masukan terhadap regulasi, ASBENINDO juga dilibatkan dalam pemetaan ketersediaan benih di berbagai daerah. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun proyeksi kebutuhan benih nasional.
"Masukan dari pelaku usaha dan pemerintah akan dipertemukan agar menghasilkan aturan yang implementatif. Harapannya regulasi yang lahir benar-benar mendukung pengembangan industri perbenihan nasional," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....