FKBI: Tarif Fuel Surcharge Naik, Tingkatkan Pengawasan & Jaga OTP Maskapai Udara
- 15 Mei 2026 17:25 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan fuel surcharge pada maskapai udara, sebesar maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini akan berdampak minimal 15 persen pada tiket pesawat. Artinya akan berdampak pada konsumen sebagai pengguna pesawat udara.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, menyoroti dan berpendapat bahwa kenaikan fuel surcharge pada maskapai udara sebagai respon atas kenaikan harga avtur yang sangat signifikan, yang terdampak oleh geo politik global. Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan.
Sebab harga avtur berkontribusi signifikan hingga 40 persen dari biaya operasional. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge yang muaranya terjadi kenaikan pada harga tiket, akan berdampak pada sisi kemampuan membayar pengguna pesawat udara. Dan berpotensi untuk menggerus kepeminatan masyarakat untuk menggunakan pesawat udara, karena harga tiket pesawat menjadi mahal.
Oleh sebab itu, untuk menjaga keseimbangan dan keberlangsungan usaha dan pelayanan, maka Kemenhub musti melakukan langkah mitigasi, diantaranya:
Pertama, Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut. Dan jika ada temuan pelanggaran atas ketentuan tersebut, Kemenhub harus punya nyali untuk memberikan sanksi administratif, misalnya pembekuan rute penerbangan.
Kedua, Kemenhub juga harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai udara, khususnya dari sisi On Time Performance (OTP). Kinerja maskapai pada aspek OTP sangat penting untuk mengjaga kepuasan penumpang pesawat udara, dari sisi willingness to pay. Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya.
Ketiga, maskapai udara harus didorong untuk melakukan efisiensi, sehingga bisa menekan pada keseluruhan biaya operasionalnya.
Keempat, selama kenaikan tarif surcharge berlaku, pemerintah musti memberikan diskon pada tarif tiket pesawat, dengan cara memangkas dan atau menghapuskan PPN pada tiket pesawat. Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan, yakni sebesar 11 persen. Hal ini agar kebijakan terasa lebih adil, tidak semua dibebankan pada penumpang pesawat udara.
Kelima, agar pemerintah sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Sebab pada area 3T pada batas tertentu transportasi udara hanyalah satu-satunya akses untuk bertransportasi dan mobilitas dengan dunia luar. Subsidi khusus itu bisa dengan cara membeli seat kosong pada penerbangan perintis pada daerah 3T tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....