Bayar Pajak tanpa KTP Pemilik Lama Masih Bisa, Warga Jabar Cukup Tunjukkan Ini

  • 12 Apr 2026 11:19 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama untuk perpanjangan pajak tahunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan oleh Dedi Mulyadi sebagai langkah meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan wajib pajak. Aturan tersebut mulai berlaku sejak April 2026 dan diterapkan di seluruh layanan Samsat di wilayah Jawa Barat.

Latar belakang kebijakan ini adalah banyaknya masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas, karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Melalui aturan baru ini, masyarakat cukup menunjukkan STNK asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Dengan demikian, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan tidak berbelit.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi. Kini, membayar pajak kendaraan menjadi lebih praktis tanpa harus bergantung pada identitas pemilik lama. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan balik nama kendaraan guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Pembayaran pajak dapat dilakukan baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan online yang telah disediakan pemerintah.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....