Dengar Suara Rakyat, Korlantas Evaluasi Penggunaan Sirine Patwal
- 20 Sep 2025 22:17 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor: Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil patroli pengawalan (patwal). Keputusan ini diambil menyusul masukan dan keluhan dari masyarakat, terutama terkait gangguan yang dirasakan saat kendaraan patwal melintas di tengah kemacetan lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh demi meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada publik. Menurutnya, aspirasi generasi muda di media sosial turut menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan ini.
“Kami mendengar langsung suara masyarakat, termasuk dari anak-anak muda di media sosial. Ini bentuk komitmen kami untuk menjadi institusi yang terbuka, responsif, dan terus berbenah,” ujar Irjen Agus dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Meskipun penggunaan sirine dan rotator untuk kendaraan patwal dibekukan sementara, Korlantas menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut tetap sah dan diatur secara hukum dalam kondisi tertentu. Merujuk pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator, yakni:
1. Kendaraan patroli polisi
2. Mobil pemadam kebakaran
3. Ambulans
4. Mobil jenazah
5. Kendaraan pejabat negara
6. Kendaraan pertolongan pertama pada kecelakaan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menambahkan bahwa penggunaan rotator dan sirine oleh kendaraan pribadi merupakan pelanggaran hukum, dan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 4.
“Kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan sirine atau rotator bisa dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu,” tegasnya.
Keputusan pembekuan ini dipandang sebagai bagian dari upaya Polri untuk membangun kepercayaan publik, khususnya dari kalangan generasi muda yang aktif menyuarakan opini mereka secara terbuka.
Banyak warganet sebelumnya menyampaikan keluhan soal sirine kendaraan patroli yang dianggap mengganggu, terutama saat melintasi jalan-jalan padat. Tak sedikit yang merasa penggunaan sirine dan rotator kerap terkesan sewenang-wenang, bahkan saat tidak ada situasi darurat.
Sementara penggunaan sirine oleh kendaraan patwal dikaji ulang, pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan sirine dan rotator oleh pihak yang tidak berwenang. Pengawasan di lapangan akan diperketat untuk memastikan aturan dijalankan secara adil dan tidak disalahgunakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....