23 TPS Kota Bogor Masuk Kategori Rawan
- 20 Nov 2024 20:03 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Dari pemetaan yang dilakukan, teridentifikasi 23 indikator potensi TPS Rawan. Rinciannya, 4 indikator paling banyak terjadi, 8 indikator banyak terjadi, dan 11 indikator tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, berdasarkan laporan dari 68 kelurahan di 6 Kecamatan.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari mulai dari tanggal 10-15 November 2024," ujar Fathoni Rabu ( 20/11/2024).
Delapan variabel yang dipetakan meliputi:
1. Penggunaan Hak Pilih: DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
2. Keamanan: Riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
3. Politik Uang: Praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
4. Politisasi SARA: Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
5. Netralitas: Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
6. Logistik: Riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan logistik.
7. Lokasi TPS: Sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus.
8. Jaringan Listrik dan Internet: Kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Berdasarkan pemetaan, beberapa indikator potensi yang paling banyak terjadi meliputi:
- 380 TPS: Terdapat Pemilih Disabilitas.
- 349 TPS: Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
- 240 TPS: Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
- TPS: Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Indikator yang banyak terjadi meliputi:
- 69 TPS: Terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- 37 TPS: Dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
- 35 TPS: Berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu.
- 25 TPS: Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
- 15 TPS: Di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
- 11 TPS: Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan.
- 10 TPS: Didirikan di wilayah rawan konflik.
- 10 TPS: Terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan? (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).
Indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi meliputi:
- 9 TPS: Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
- 8 TPS: Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
- 6 TPS: ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
- 5 TPS: Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
- 5 TPS: Terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
- 3 TPS: Di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
- 2 TPS: Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
- 2 TPS: Di Lokasi Khusus.
- 2 TPS: Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
- 1 TPS: Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
- 1 TPS: Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan.
Bawaslu Kota Bogor telah menyiapkan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan, seperti:
- Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
- Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
- Pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Bawaslu Kota Bogor juga mengimbau KPU Kota Bogor untuk:
- Menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan.
- Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu).
- Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....