Bawaslu Wanti-Wanti ASN Soal Netralitas

  • 26 Okt 2024 11:36 WIB
  •  Bogor

KBRN, Sukabumi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait menjaga netralitas Apartur Sipil Negara (ASN), menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan netralitas ASN dan memperkuat pemahaman terkait posisi ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan supaya ASN tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah,” kata Firman, Jumat (25/10/2024).

Adapun sejauh ini Bawaslu Kota Sukabumi telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN, hingga ada kasus yang memang sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menangani dugaan ASN yang tidak netral.

“Kami telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Kemarin ada yang melapor lagi tapi dicabut hanya laporan itu akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran. Dua kasus ini rekomendasinya sudah diteruskan kepada BKN yang selanjutnya disampaikan ke BKPSDM,” terangnya.

Bawaslu menegaskan bahwa ASN harus tetap menjunjung prinsip netralitas karena hal ini telah diatur salah satunya dalam Undang – undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

ASN khususnya di Kota Sukabumi, diminta untuk tetap berfokus pada pelayanan publik dan jangan sampai terlibat dalam politik praktis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....