Melesat Pemkot Bogor Target Pendapatan Rp60 Miliar
- 28 Apr 2025 13:02 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Pemerintah Kota Bogor mulai menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin (28/4/2025).
Dalam kesempatan ini, wajib pajak diberikan keringanan pembayaran PBB P2 berupa pengurangan dan pembebasan denda sebesar 5-10 persen.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyebut, lewat inovasi ini Pemkot Bogor menargetkan adanya akselerasi pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.
"Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak," ujar Dedie.
Adanya peningkatan pendapatan menurut dia dapat mendorong pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkot Bogor. Anggaran yang diperlukan tersebut disebutnya berawal sari kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, pengurangan pokok ketetapan PBB P2 Tahun Pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT.
"Pengurangan sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2 pada tanggal 28 April-27 Mei 2025, sedangkan bagi yang bayar tanggal 28 Mei-30 Juni 2025 diberikan sebesar 5 persen," terang dia.
Selain pengurangan, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 sampai dengan tahun 2024.
Penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 diberikan kepada WP yang sudah terdaftar pada Aplikasi e-SPPT dan melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2024 pada tanggal 28 April-30 Juni 2025. Sehingga menargetkan pendapatan PBB P2 tahun anggaran 2025 sebesar Rp205 Miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....