UMK 2025 Kota Bogor Naik 6.5 Persen

  • 16 Des 2024 16:09 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Besaran Upah Minimum Kota UMK Bogor untuk tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun 2024. Hal itu sebagai amanat dari Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Permennaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Bogor Sujatmiko menjelaskan Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kota Bogor maka kenaikan disetujui sebesar 6.5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

"Saat ini UMK Kota Bogor 2025 menjadi 5.126.898 naik dari tahun 2024 sebesar 312 ribu yang sebesar 4.813.982," ungkapnya, Senin (16/12/2024).

Namun dalam penetapan UMK 2025 dewan pengupahan kota Bogor tidak menemukan rekomendasi untuk upah sektoral.

Upah sektoral itu tidak mencapai kesepakatan sehingga untuk pekerja yang mempunyai spesifikasi khusus akan masuk dalam UMK secara global.

Selanjutnya untuk rekomendasi UMK Kota Bogor akan meminta persetujuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Sehingga PJ Walikota Bogor sudah mengirim surat secara resmi untuk mendapat hal tersebut.

Hasil rekomendasi UMK Kota Bogor akan mendapatkan persetujuan pada tanggal 18 desember untuk dapat berlaku tanggal 1 Januari 2025.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....