FNFT Dorong Penindakan Tegas Pasca Pedoman Larangan Iklan Rokok Digital Terbit

  • 03 Okt 2026 10:25 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Setelah lebih dari dua tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terbit, pelaksanaan larangan iklan rokok di ruang digital kini memasuki tahap baru. Aturan tersebut kini dapat dilaksanakan secara penuh setelah akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital, Situs Web, dan Aplikasi Elektronik Komersial.

Terbitnya pedoman ini memberikan acuan untuk menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di ruang digital.

“Kami mengapresiasi langkah ini karena setelah menunggu lama, akhirnya pedoman ini hadir dan membuat pelarangan iklan rokok di ruang digital khususnya di media sosial dapat dilaksanakan secara jelas. Akan tetapi jangan dianggap selesai sampai di sini karena pekerjaan rumahnya masih besar. Sekarang yang penting adalah memastikan laporan yang masuk benar-benar diperiksa, ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran ditangani dengan jelas dan konsisten,” kata Eka Erfiyanti Putri, Koordinator Free Net From Tobacco (FNFT).

Kehadiran pedoman ini menjadi penting di tengah tingginya paparan promosi produk tembakau di ruang digital, termasuk kepada anak dan remaja. Berdasarkan hasil penelitian Tulodo, yang tergabung dalam FNFT, 51.03% dari 1.278 siswa SMP dan SMA di Jakarta mengaku pernah melihat iklan atau promosi rokok melalui internet dan media sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa promosi produk tembakau telah menjangkau platform digital yang digunakan sehari-hari.

Sejalan dengan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), anggota FNFT yang fokus memperkuat kerja koalisi dari sisi perlindungan konsumen, menegaskan pentingnya memastikan ruang digital terbebas dari paparan iklan dan promosi rokok. Hal ini penting karena konten digital menjangkau konsumen, termasuk anak dan remaja, melalui berbagai cara dan bentuk, termasuk konten yang tidak selalu terlihat sebagai iklan secara langsung.

“Konsumen berhak mendapatkan ruang digital yang terbebas dari paparan iklan dan promosi produk tembakau. Karena itu, pedoman ini penting untuk memastikan tidak ada lagi promosi produk tembakau baik yang secara terang-terangan maupun tersirat di platform digital, khususnya media sosial. Terbitnya KMK ini merupakan langkah positif dalam perlindungan konsumen pengguna platform digital,” kata Niti Emiliana, Ketua Harian YLKI.

Dalam Laporan Pemantauan Iklan di YouTube yang dilakukan oleh SAFEnet, yang juga tergabung dalam FNFT, tercatat 2.328 video terkait iklan dan promosi produk tembakau di YouTube yang dapat diakses oleh pengguna dari berbagai kelompok usia. Salah satu bentuknya adalah konten ulasan produk tembakau yang diawali dengan video gim sebelum kemudian berlanjut pada rekomendasi produk. Ditemukan pula video yang mencantumkan tautan pembelian produk tembakau di dalam deskripsi, sehingga pengguna dapat langsung mengakses kanal penjualan.

Pemantauan terhadap pemasaran produk tembakau di media sosial juga dilakukan menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI), Canary. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sistem tersebut menemukan 6.152 konten pemasaran produk tembakau di media sosial. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengawasan FNFT untuk mengidentifikasi konten yang terindikasi melanggar ketentuan PP 28/2024.

“Sejak April hingga September 2026, FNFT telah melaporkan total 882 konten yang terindikasi melanggar PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) sebagai rekomendasi untuk dilakukan penindakan. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih banyak ditemukan di ruang digital dan pengawasan perlu terus dilakukan,” kata Dianita Sugiyo, Direktur Muhammadiyah Steps, yang juga menjadi bagian dari FNFT.

Peran berbagai pihak dari hulu hingga hilir dalam implementasi aturan pelarangan iklan di media sosial juga diatur dengan cukup jelas dalam pedoman ini. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah ditetapkan dapat berjalan untuk setiap laporan dugaan pelanggaran, termasuk langkah yang dilakukan terhadap konten yang terbukti melanggar.

Di sisi lain, platform digital perlu memperkuat pengawasan internal untuk mendeteksi, mencegah, dan menurunkan konten yang mengandung iklan, promosi, atau sponsor produk tembakau dan rokok elektronik, tanpa hanya menunggu laporan dari pemerintah atau masyarakat.

Dari sisi masyarakat, publik juga perlu lebih aktif membantu pemerintah dalam pengawasan. Setiap orang dapat ikut memantau konten di ruang digital dan melaporkan jika menemukan iklan, promosi, atau sponsor produk tembakau dan rokok elektronik yang diduga melanggar ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi laporan iklan rokok di internet milik Kemenkes di p2.kemkes.go.id/, dengan menyertakan informasi atau bukti yang ditemukan, seperti tautan dan tangkapan layar konten, agar laporan lebih mudah diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Hadirnya petunjuk teknis ini menegaskan bahwa larangan kegiatan iklan, promosi, maupun sponsor produk tembakau di ruang digital tidak lagi sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi telah memiliki acuan konkret untuk diterapkan. Kini, tantangannya adalah memastikan seluruh pihak menjalankan perannya, termasuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran memiliki mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas, sehingga aturan ini benar-benar menghadirkan perubahan di ruang digital dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak dan remaja dari paparan promosi produk tembakau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....