False Emergency IGD Bogor Capai 61.298 Kasus, Puskesmas Jadi Opsi
- 21 Sep 2026 14:49 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Kasus false emergency atau kondisi yang dinilai darurat oleh pasien maupun keluarga, tetapi secara medis tidak memerlukan penanganan segera di Instalasi Gawat Darurat (IGD), masih menjadi perhatian dalam pelayanan kesehatan di Kota Bogor.
Dikutip dari Instagram resmi Dinkes Kota Bogor pada Senin 21 September 2026, Data Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat sebanyak 61.298 kasus false emergency terjadi di rumah sakit se-Kota Bogor sepanjang 2025. Sementara pada Semester I 2026, jumlahnya telah mencapai 31.402 kasus.
Rata-rata kasus per bulan meningkat dari 5.108 kasus pada 2025 menjadi 5.234 kasus per bulan pada Semester I 2026, atau naik sekitar 2,46 persen. Kasus pada Semester I 2026 juga terkonsentrasi di sejumlah rumah sakit, dengan RSU Hermina Bogor dan RSU Azra secara bersama-sama menyumbang 48,4 persen dari total kasus.
Peningkatan kasus juga tercatat di Siloam Hospitals Bogor, RSIA Pasutri, RSIA Bunda Suryatni, dan Bogor Senior Hospitals. Sebaliknya, penurunan tercatat di RSU PMI Bogor, RSU Juliana, RSUD Kota Bogor, RSU Umum Nuraida, dan RSU Islam Bogor.
Dinas Kesehatan Kota Bogor menyebut perbedaan tren antar-rumah sakit tersebut perlu divalidasi dan dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pencatatan, sistem triase, pola rujukan, serta kriteria penetapan false emergency.
False emergency merupakan kondisi yang dianggap sebagai kegawatdaruratan oleh pasien atau keluarga, tetapi secara medis tidak membutuhkan penanganan segera di IGD rumah sakit. Kondisi tersebut antara lain demam di bawah 39 derajat Celsius tanpa tanda bahaya yang baru berlangsung satu hingga dua hari, batuk atau pilek tanpa sesak napas, luka gores atau lecet kecil tanpa pendarahan aktif, mual, masuk angin, serta diare ringan tanpa tanda dehidrasi berat.
Keluhan penyakit kronis seperti hipertensi atau nyeri sendi menahun yang kambuh tanpa disertai gejala membahayakan juga pada umumnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, maupun praktik dokter keluarga.
Pelayanan IGD sendiri menggunakan sistem triase berdasarkan tingkat kegawatdaruratan, bukan berdasarkan urutan kedatangan. Pasien dengan kondisi kritis yang mengancam nyawa menjadi prioritas, sedangkan pasien dengan kondisi ringan dan stabil dapat masuk kategori zona hijau sehingga waktu tunggunya lebih lama.
Untuk menangani keluhan kesehatan di luar jam pelayanan reguler, Kota Bogor memiliki enam puskesmas dengan layanan UGD 24 jam, yakni Puskesmas Tanah Sareal, Bogor Utara, Cipaku, Pasir Mulya, Bogor Timur, dan Bogor Tengah.
Data Januari hingga Juli 2026 menunjukkan layanan UGD 24 jam di enam puskesmas tersebut mencatat 3.601 kunjungan, dengan rata-rata 514 kunjungan per bulan. Kunjungan tertinggi terjadi pada Februari sebanyak 699 kasus, sedangkan terendah pada Januari sebanyak 143 kasus.
Distribusi kunjungan paling banyak tercatat di Puskesmas Bogor Utara dan Puskesmas Cipaku yang secara bersama-sama menyumbang 80,9 persen dari seluruh kunjungan. Pemanfaatan layanan Puskesmas 24 Jam diharapkan membantu masyarakat memperoleh penanganan sesuai kondisi sekaligus menjaga IGD rumah sakit tetap fokus melayani pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....