Keselamatan Pasien Bukan Urusan Administrasi, Komisi IV Tegur Rumah Sakit
- 13 Agt 2026 19:20 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta seluruh rumah sakit tidak menjadikan persoalan administrasi, keterbatasan kapasitas, maupun proses rujukan sebagai alasan menunda penanganan pasien gawat darurat.
- DPRD Kota Bogor menilai pengawasan pelayanan kesehatan harus berujung pada perubahan sistem yang dapat dirasakan masyarakat.
RRI.CO.ID, Bogor — Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta seluruh rumah sakit tidak menjadikan persoalan administrasi, keterbatasan kapasitas, maupun proses rujukan sebagai alasan menunda penanganan pasien gawat darurat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di Kota Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menilai pasien dalam kondisi kritis tidak semestinya dibebani persoalan birokrasi ketika membutuhkan pertolongan medis segera. Menurutnya, rumah sakit harus memiliki mekanisme yang jelas agar pasien tidak terlantar atau berpindah-pindah fasilitas kesehatan saat membutuhkan penanganan cepat.
“Jangan sampai warga yang sedang dalam kondisi kritis justru harus mencari rumah sakit sendiri karena tidak mendapatkan kepastian pelayanan. Keselamatan pasien harus ditempatkan di atas persoalan administratif maupun keterbatasan tata kelola,” kata Fajar.
Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan yang dilakukan tanpa kepastian rumah sakit tujuan dapat menerima pasien. Fajar menegaskan, proses rujukan semestinya disertai koordinasi antarfasilitas kesehatan sehingga tanggung jawab pelayanan tidak berhenti ketika pasien keluar dari rumah sakit pertama.
“Rujukan tidak boleh dimaknai sebagai memindahkan persoalan kepada keluarga pasien. Rumah sakit yang merujuk harus memastikan rumah sakit tujuan siap menerima, sehingga keluarga tidak dibiarkan mencari sendiri dalam situasi darurat,” tegasnya.
Fajar mengingatkan bahwa penanganan pasien gawat darurat bukan sekadar persoalan pelayanan, tetapi menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pertolongan medis. Karena itu, kondisi IGD yang penuh maupun keterbatasan tempat tidur harus dijawab dengan tata kelola, koordinasi, dan solusi kapasitas, bukan dengan membiarkan pasien tanpa kepastian.
Komisi IV meminta setiap rumah sakit mengevaluasi kesiapan IGD, sistem triase, ketersediaan tempat tidur, hingga prosedur rujukan yang diterapkan di lapangan. Evaluasi tersebut penting agar tidak terjadi lagi situasi ketika keluarga pasien harus berkeliling mencari fasilitas kesehatan sementara kondisi pasien terus memburuk.
“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran apabila persoalannya memang kapasitas IGD atau tempat tidur. Yang tidak bisa diterima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkas Fajar.
DPRD Kota Bogor menilai pengawasan pelayanan kesehatan harus berujung pada perubahan sistem yang dapat dirasakan masyarakat. Rumah sakit pemerintah maupun swasta diharapkan memperkuat koordinasi dan memastikan setiap pasien gawat darurat mendapatkan pertolongan secara cepat, tepat, dan manusiawi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....