FNFT: Aturan Belum Terbit, Larangan Iklan Rokok di Medsos Jalan di Tempat
- 30 Jul 2026 14:50 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Lebih dari dua tahun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak kunjung menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi panduan resmi pelaksanaan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial. Akibatnya, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 belum dapat diimplementasikan.
Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT), lewat salah satu anggotanya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai keterlambatan penerbitan Juknis tidak hanya menghambat implementasi PP 28/2024, tetapi juga mengorbankan hak konsumen untuk memperoleh perlindungan dari paparan promosi produk yang membahayakan kesehatan, termasuk produk tembakau, di ruang digital.
"Pengguna media sosial bukan sekadar pengguna internet, tetapi juga konsumen layanan platform digital yang berhak memperoleh perlindungan dari praktik pemasaran yang dilarang. Selama belum diterbitkan, hak konsumen atas perlindungan dari paparan promosi produk yang membahayakan kesehatan praktis disandera oleh lambatnya penerbitan juknis. Kondisi ini paling berdampak pada anak dan remaja yang masih terus terpapar promosi rokok lewat media sosial," kata Rio Priambodo, Sekretaris YLKI, Kamis 30 Juli 2026.
Kebutuhan akan juknis juga dirasakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang bersama Kementerian Kesehatan akan berperan dalam implementasi ketentuan PP 28/2024. Menurut Komdigi, aturan turunan tersebut diperlukan sebagai acuan bersama agar implementasi dan penegakan aturan dapat berjalan secara konsisten.
"Aturan pelarangan iklan rokok di media sosial sebenarnya sudah ada. Sekarang yang kita butuhkan adalah aturan pelaksana yang menjelaskan secara detail seperti apa konten yang termasuk pelanggaran," kata Yosie Sesbania Gewap, Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Komdigi, dalam cuplikan podcast Menjamu Teman yang cukup viral di Instagram (bit.ly/MjmTmn1).
"Petunjuk teknis ini sangat dibutuhkan supaya tercipta mutual understanding dan kesamaan point of view dalam penegakan aturan, khususnya dengan seluruh platform media sosial karena kita sudah punya aturan pelarangan iklan rokok di media sosial, sehingga platform seharusnya mengikuti aturan tersebut, bukan hanya community guidelines mereka sendiri," tambah Yosie dalam cuplikan yang berbeda (bit.ly/MjmTmn2).
Di sisi lain, Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menilai masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendorong implementasi PP 28/2024. Sementara juknis tak kunjung diterbitkan, Dr. dr. Tan Shot Yen, M.Hum., dokter dan ahli gizi masyarakat yang juga merupakan anggota Koalisi FNFT, mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial.
"Kalau ada aduan masyarakat bertubi-tubi, pemerintah akan aware bahwa sudah saatnya menerbitkan aturan turunan untuk melarang iklan rokok di internet," kata dr. Tan dalam video yang telah ditonton lebih dari 400.000 kali di Instagram (https://bit.ly/MjmTmn3).
"Juknis ini sangat penting bagi masa depan anak kita. Karena itu, sebagai orang tua, kita perlu ikut mendorong pemerintah agar segera menerbitkannya. Salah satu bentuk nyata kepedulian yang bisa kita lakukan adalah dengan melaporkan setiap pelanggaran yang kita temukan," sambung dr. Tan. Masyarakat dapat melaporkan iklan rokok yang ditemukan di media sosial lewat situs InternetTanpaRokok.com.
Sejalan dengan ajakan tersebut, FNFT telah secara aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan pelanggaran iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial melalui sistem pemantauan digital berbasis artificial intelligence (AI), Canary. Seluruh temuan tersebut dianalisis dan diverifikasi oleh para ahli sebelum disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bahan penyusunan rekomendasi resmi kepada Komdigi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PP 28/2024.
Pada bulan April 2026, FNFT menyusun data laporan pemantauan iklan produk hasil tembakau berdasarkan pantauan Canary yang diadopsi Kemenkes sebagai rekomendasi resmi untuk dikirimkan kepada Komdigi. Rekomendasi tersebut memuat 144 dugaan pelanggaran iklan rokok di media sosial. Setelah ditindaklanjuti, lebih dari 60 persen konten yang direkomendasikan berhasil diturunkan oleh platform media sosial.
Melanjutkan upaya tersebut, pada 27 Juli 2026, FNFT kembali menyerahkan laporan terbaru kepada Kemenkes yang memuat 338 dugaan pelanggaran, terdiri atas 147 konten di Instagram, 85 di Facebook, 86 di X, dan 20 di YouTube. Laporan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Keberhasilan menurunkan lebih dari 60 persen konten yang direkomendasikan sebelumnya menunjukkan bahwa penegakan aturan sebenarnya bisa berjalan. Namun, tanpa juknis, tidak ada panduan yang jelas tentang penerapan aturan yang baik dan benar. Oleh karena itu, Kemenkes perlu segera menerbitkan agar mekanisme pelaporan, verifikasi, penindakan, dan koordinasi antarinstansi memiliki pedoman yang jelas sehingga larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial dapat segera diimplementasikan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....