Psikolog Soroti Pembatasan Media Sosial Anak dalam PP Tunas
- 07 Apr 2026 19:43 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas mendapat perhatian dari kalangan psikolog. Aturan ini dinilai memiliki tujuan baik, namun perlu kejelasan dalam implementasinya.
Psikolog, Anggia Chrisanti, M.Psi, menilai pembatasan tersebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten negatif. Namun, ia menegaskan bahwa batasan terkait platform digital harus dijelaskan secara rinci.
“Pembatasan ini memang diperlukan untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Tetapi harus jelas apa saja yang termasuk dalam kategori yang dibatasi,” ujarnya pada Selasa, 7 April 2026.
Ia mencontohkan platform seperti YouTube yang tidak selalu berdampak buruk bagi anak. Banyak konten edukatif yang justru mendukung proses belajar di sekolah.
“Kalau semua platform disamaratakan, justru bisa menghambat anak dalam mengakses materi pembelajaran. Padahal banyak sumber belajar yang kini berbasis digital,” katanya.
Menurut Anggia, pendekatan pembatasan tidak bisa hanya berupa larangan semata. Pendampingan dari orang tua tetap menjadi faktor utama dalam penggunaan teknologi oleh anak.
“Pendampingan itu penting karena anak masih dalam tahap belajar. Tanpa arahan, penggunaan teknologi bisa menjadi tidak terkontrol,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi pada anak sebaiknya dianalogikan seperti penggunaan alat di rumah. Anak tetap boleh menggunakan, tetapi harus dalam pengawasan sesuai usia.
Dengan demikian, ia berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapannya, khususnya di lingkungan keluarga dan sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....