Kemenkes Ajak Masyarakat Waspadai Gangguan Pendengaran lewat Pemeriksaan Dini

  • 08 Mar 2026 22:54 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan telinga dengan melakukan pemeriksaan pendengaran sejak dini. Selain itu, masyarakat juga diimbau membiasakan diri mendengar suara dengan volume yang aman dalam aktivitas sehari-hari.

Paparan suara dengan intensitas tinggi dari perangkat audio pribadi maupun lingkungan yang bising dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran. Kondisi ini banyak dialami terutama oleh kalangan muda yang sering menggunakan earphone dalam waktu lama.

Dilansir dari lama resmi Kemenkes RI pada Minggu, 8 Maret 2026, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Siti Nadia Tarmizi mengatakan, gangguan pendengaran sering kali tidak disadari pada tahap awal. Padahal, kondisi tersebut dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan seseorang.

“Gangguan pendengaran kerap tidak terdeteksi sejak awal. Padahal dampaknya bisa memengaruhi perkembangan bahasa, kemampuan belajar, hingga interaksi sosial,” kata Nadia dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan termasuk skrining pendengaran kini menjadi bagian dari program pemeriksaan kesehatan yang menyasar berbagai kelompok usia. Langkah ini dilakukan agar masalah pendengaran dapat diketahui lebih cepat dan ditangani dengan tepat.

“Melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga fungsi pendengaran. Perilaku mendengar yang aman juga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Data dari program skrining kesehatan menunjukkan jutaan masyarakat telah menjalani pemeriksaan pendengaran hingga akhir 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya terdeteksi mengalami gangguan pendengaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Nadia menambahkan, kebiasaan mendengarkan suara dengan volume terlalu tinggi dalam waktu lama dapat merusak organ pendengaran. Oleh karena itu masyarakat disarankan mengatur durasi serta tingkat volume saat menggunakan perangkat audio.

“Paparan suara keras secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko kerusakan pendengaran. Karena itu penting membatasi volume dan durasi penggunaan perangkat audio pribadi,” ujarnya.

Melalui edukasi dan deteksi dini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kesehatan pendengaran semakin meningkat. Dengan demikian, risiko gangguan pendengaran dapat ditekan sejak usia dini hingga lanjut usia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....