Pemerintah Atur Platform, Roblox Perketat Akses Anak

  • 26 Mar 2026 15:55 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Platform game Roblox mulai menyesuaikan kebijakan layanannya di Indonesia dengan menghadirkan aturan baru yang berfokus pada perlindungan pengguna usia muda. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi pemerintah yang semakin ketat dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Perubahan tersebut terutama menyasar pengguna di bawah usia 16 tahun, dengan penambahan kontrol terhadap konten dan fitur komunikasi di dalam platform.

Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters pada Rabu, 25 Maret 2026, ia mengatakan, pihaknya mengumumkan bahwa untuk memenuhi persyaratan regional di Indonesia, kami akan segera memperkenalkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi bagi pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Hingga kini, Roblox belum merinci secara detail bentuk pembatasan tambahan tersebut.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun yang dinilai berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam sebuah rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu pihaknya turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak. Sementara dalam Rakor Implementasi PP Tunas yang disampaikan pada Maret 2026. Data tersebut menunjukkan besarnya jumlah anak yang perlu mendapat perlindungan di ruang digital.

Selain Roblox, sejumlah platform global lain juga terdampak kebijakan ini. Media sosial seperti Instagram, YouTube, TikTok, hingga X masuk dalam kategori platform berisiko tinggi. Dalam pernyataan resminya pada Maret 2026, X menyebutkan bahwa pembatasan usia minimum menjadi 16 tahun di Indonesia merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain, seperti Australia, juga telah lebih dahulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Desember 2025, seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak dan remaja.

Langkah Roblox dan platform lainnya menandai era baru tata kelola internet yang lebih berorientasi pada keselamatan pengguna muda. Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini dapat mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia maya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....