Mengapa Indonesia Rentan Penipuan?
- 11 Feb 2026 20:43 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Indonesia peringkat 111 Global Fraud Index 2025 dan masuk dalam kelompok negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan (fraud) terendah di dunia. Temuan ini terungkap dalam laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis perusahaan verifikasi global Sumsub. Laporan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling rentan terhadap risiko penipuan secara struktural.
Dalam indeks tersebut, Indonesia memperoleh skor 6,53 dan berada di posisi ke-111 dari total 112 negara yang dianalisis. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perlindungan terendah kedua setelah Pakistan. Semakin tinggi skor yang diperoleh, semakin besar risiko dan semakin rendah ketahanan suatu negara terhadap praktik fraud.
Global Fraud Index 2025 mengukur ketahanan terhadap penipuan berdasarkan empat pilar utama. Pertama, fraud activity (50 persen) yang mencakup tingkat dan jaringan aktivitas penipuan serta efektivitas sistem anti pencucian uang (AML). Kedua, resource accessibility (20 persen) yang menilai akses layanan digital, kekuatan ekonomi, PDB per kapita, hingga kecepatan internet.
Pilar ketiga adalah government intervention (20 persen) yang mengukur komitmen regulasi dan infrastruktur anti-fraud di suatu negara. Sementara pilar keempat, economic health (10 persen), menilai kondisi ekonomi seperti tingkat korupsi, pengangguran, biaya hidup, dan stabilitas ekonomi. Rata-rata skor global tercatat di angka 2,79.
Negara dengan perlindungan terbaik terhadap fraud pada 2025 ditempati Luxembourg, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Belanda. Sebaliknya, lima negara dengan perlindungan terendah adalah Tanzania, India, Nigeria, Indonesia, dan Pakistan. Pakistan tercatat memiliki tingkat risiko fraud tertinggi dalam laporan tersebut.
Sumsub juga menyoroti bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) mempercepat evolusi modus penipuan secara global. Negara dengan sistem pengawasan lemah dinilai lebih berisiko menjadi target kejahatan siber dan pencucian uang lintas batas. Hal ini membuat indeks tidak hanya mencatat jumlah kasus, tetapi juga menganalisis faktor struktural yang mempermudah berkembangnya fraud.
Masuknya Indonesia dalam daftar negara paling rentan menjadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan. Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta pengawasan sektor keuangan dan teknologi finansial dinilai perlu terus diperkuat. Langkah tersebut dinilai krusial di tengah meningkatnya kejahatan siber dan penipuan berbasis teknologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....