Selandia Baru Siapkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

  • 24 Agt 2026 19:41 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Menurut laporan AFP pada Senin, 24 Agustus 2026, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai risiko penggunaan platform digital seperti Instagram dan TikTok.

Rancangan Online Safety Bill tersebut disiapkan setelah Selandia Baru selama lebih dari satu tahun mengkaji kemungkinan pembatasan media sosial bagi anak. Langkah ini juga mengikuti kebijakan Australia yang lebih dulu menerapkan larangan serupa pada anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menilai paparan media sosial telah memberikan dampak yang mengkhawatirkan terhadap anak-anak. Ia menyebut sekitar satu dari tiga remaja berusia 13 hingga 17 tahun menghabiskan sedikitnya lima jam setiap hari di media sosial.

Menurut pemerintah, penggunaan media sosial secara berlebihan dapat membuat anak terpapar konten berbahaya, teknologi yang bersifat adiktif, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi. Dampaknya disebut dapat merambah kehidupan keluarga, kesehatan mental, kualitas tidur, hingga proses pendidikan.

Jika aturan tersebut diberlakukan, platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook harus mengambil langkah untuk memastikan penggunanya berusia minimal 16 tahun. Verifikasi usia dapat dilakukan melalui informasi akun, teknologi perkiraan usia wajah, layanan identitas digital, maupun dokumen identitas resmi.

Perusahaan media sosial yang gagal memenuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi sanksi berupa denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka. Namun, anak-anak, orang tua, dan pengasuh tidak akan dikenai hukuman berdasarkan rancangan aturan tersebut.

Meski mendapat dukungan dari pemerintah, rancangan undang-undang ini masih menghadapi penolakan dari mitra koalisi, yakni ACT dan NZ First. Perdebatan tersebut semakin menarik karena penelitian di Australia yang diterbitkan pada Juni menemukan belum banyak bukti bahwa larangan serupa membuat remaja benar-benar meninggalkan media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....