Trump Keluarkan Kebijakan Baru Soal Identitas Gender

  • 21 Jan 2025 15:27 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.

Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa jenis kelamin tidak dapat diubah dan pemerintah wajib menggunakan istilah "seks" alih-alih "gender." Kebijakan ini akan mendasarkan identitas pada dokumen resmi seperti paspor dan visa yang sesuai dengan klasifikasi biologis.

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk membatalkan berbagai kebijakan inklusif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Joe Biden, termasuk perlindungan hak komunitas LGBTQ+. Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijakan ini sebagai kemunduran dalam perjuangan hak sipil, terutama bagi komunitas transgender. Aktivis menilai bahwa kebijakan ini dapat mempersempit ruang bagi keberagaman dan inklusi di Amerika Serikat.

Di sisi lain, beberapa kelompok berencana melawan kebijakan ini melalui jalur hukum. Banyak perusahaan besar juga menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip keberagaman dan inklusi meskipun kebijakan ini menuai perdebatan. Langkah ini menyoroti polarisasi dalam kebijakan sosial di Amerika Serikat dan dampaknya terhadap kelompok minoritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....