Pemkab Bogor dan DPRD Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat

  • 07 Mei 2026 13:46 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Sebanyak tiga agenda dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda strategis yang menandai penguatan arah pembangunan daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu 6 Mei 2026. Tiga agenda yang dibahas tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah usulan prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, serta penutupan masa persidangan kedua tahun 2025-2026.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat yang didalamnya terdapat keragaman budaya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap hak ulayat, budaya, tradisi, hingga kearifan lokal yang masih terjaga di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Penyusunan perda ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat harmonisasi pembangunan dengan pelestarian budaya lokal.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah konflik lahan dan menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di tengah perkembangan wilayah yang semakin pesat. Regulasi tersebut direncanakan akan mengatur mekanisme pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak tradisional, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, hingga pelestarian wilayah adat dan budaya lokal.

“Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat. Ini menjadi kekayaan yang harus kita rawat bersama,” jelas Bupati Bogor.

Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu 6 Mei 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara diikuti jajaran wakil ketua dan anggota DPRD. Bupati Bogor, Rudy Susmanto hadir bersama Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade. Turut hadir Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, dan jajaran Pemkab Bogor.

Pemkab Bogor dan DPRD menargetkan pembahasan rancangan perda dapat berjalan secara bertahap dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah resmi.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....