Pemkab Bogor Tetapkan Kawasan Pakansari–Masjid Nurul Wathon Bebas Parkir Liar
- 12 Apr 2026 19:26 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan kawasan Gelora Pakansari hingga Masjid Raya Nurul Wathon ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang bebas dari parkir liar pada Sabtu, 11 April 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta memastikan bahu jalan tidak lagi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa Pemkab Bogor telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Bogor, dan Kodim 0621. Tim ini bertugas melakukan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan.
Penataan parkir dilakukan dengan mengarahkan kendaraan ke area parkir resmi seperti Stadion Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria. Langkah ini tidak hanya untuk mengurangi kesemrawutan, tetapi juga menjaga kebersihan serta menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman, khususnya di kawasan Masjid Raya Nurul Wathon sebagai tempat ibadah.
Perwakilan DKM Masjid, Tatang Taryono, menjelaskan bahwa rekayasa akses juga dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan, termasuk rencana pembongkaran barrier di pintu masuk. Warga pun menyambut positif kebijakan ini. Salah satu jemaah, Didin, mengaku lebih nyaman dan berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban.
“Fasilitas parkir yang telah disiapkan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik demi kenyamanan beribadah bersama,” ujarnya.
Pemkab Bogor terus berkomitmen untuk melakukan penertiban parkir liar, yang kerap mengganggu masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu disiplin dalam memarkirkan kendaraannya, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....