Raperda RTH Kota Bogor Fokus pada Sanksi dan Pengawasan

  • 08 Mei 2026 22:13 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • pelanggar juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti sebagai bentuk konversi pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau.

RRI.CO.ID, Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu untuk mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH pada tahun 2031, Jum'at 8 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi aturan agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif. Evaluasi tahun 2025 menunjukkan realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di kisaran 4,47 persen hingga 5,77 persen, atau masih jauh dari target nasional.

Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, mengatakan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, percepatan langkah strategis perlu dilakukan agar target pemenuhan RTH dapat tercapai secara nyata.

“Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujar Devie Prihartini Sultani.

Salah satu poin utama dalam pembahasan yakni perubahan mekanisme sanksi terhadap pelanggar aturan ruang terbuka hijau. Sesuai kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan dihapus dan diganti menjadi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Selain itu, pelanggar juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti sebagai bentuk konversi pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau. DPRD Kota Bogor menilai pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan fungsi publik yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Di tengah keterbatasan lahan di Kota Bogor, pansus juga mendorong penerapan strategi inovatif seperti vertical garden dan rooftop garden, termasuk pemanfaatan lahan konservasi melalui kerja sama lintas sektor. DPRD juga meminta integrasi pengawasan lingkungan dan sistem perizinan bangunan diperketat agar Kota Bogor dapat berkembang menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....