DPRD dan Disnaker Kota Bogor Bahas Pengawasan THR jelang Lebaran
- 10 Mar 2026 22:15 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Bogor memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Rapat kerja tersebut membahas kesiapan pengawasan agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan aktif memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan pembukaan posko pengaduan bagi pekerja. Posko tersebut nantinya dapat menjadi sarana bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima hak THR.
“DPRD sendiri memiliki pengalaman membuka posko aduan THR seperti yang dilakukan dua tahun sebelumnya. Masyarakat selain mengadu ke Disnaker juga bisa menyampaikan laporan ke DPRD,” ujar Fajar, Selasa, 10 Maret 2026.
Fajar menjelaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah. Namun keberadaan posko tambahan dari DPRD dinilai dapat memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.
Ia menyebutkan keputusan pembukaan posko pengaduan di gedung DPRD masih akan dibahas bersama anggota Komisi IV. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai efektivitas posko yang sudah disiapkan oleh Disnaker.
Menurutnya, koordinasi internal akan segera dilakukan untuk mematangkan langkah pengawasan tersebut. Tujuannya agar hak-hak pekerja di sektor industri maupun usaha lainnya di Kota Bogor tetap terlindungi.
Fajar juga menegaskan DPRD tidak akan ragu membuka posko aduan apabila situasi di lapangan menunjukkan potensi pelanggaran oleh perusahaan. Ia berharap Disnaker dapat lebih proaktif melakukan monitoring terhadap perusahaan besar maupun pelaku usaha lainnya menjelang Lebaran.