Pansus RTH DPRD Kota Bogor Godok Sanksi Pelanggar Ketentuan RTH
- 26 Feb 2026 08:25 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Panitia Khusus Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan RTH. Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun memiliki daya paksa dan tidak berhenti sebatas imbauan administratif.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) di Gedung DPRD Kota Bogor. Forum itu membahas substansi aturan, termasuk kewajiban pemenuhan proporsi RTH di wilayah Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani, menekankan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total luas wilayah, baik untuk ruang publik maupun privat. Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam implementasi Perda agar tepat sasaran, Rabu, 25 Februari 2026.
Devie menyampaikan bahwa hingga rapat berlangsung, pihak dinas belum dapat memaparkan data terperinci terkait capaian RTH. “Berapa persentase dari keseluruhan Kota Bogor, berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik private maupun publik, itu harus jelas,” ujarnya.
Karena belum memperoleh data lengkap, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk memperkuat rumusan norma dalam Raperda. “Salah satu yang kami bahas adalah bentuk sanksi apa yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan RTH,” katanya.
Politisi Partai NasDem tersebut mencontohkan praktik di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menerapkan sanksi denda untuk mendukung pembangunan tanpa membebani APBD secara langsung. “Perda harus punya greget, jangan hanya imbauan tanpa konsekuensi yang tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sanksi juga dapat menjadi strategi inovatif dalam mendukung pengadaan aset dan pembangunan daerah. Pansus akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapi data RTH sebagai dasar perumusan kebijakan agar Perda yang dihasilkan efektif dan implementatif.