DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga Cipaku

  • 27 Des 2024 22:06 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tim gabungan Komisi I dan Komisi III untuk menampung keluhan warga Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, terkait lahan yang saat ini ditempati

Tim DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan agenda audiensi dengan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (24/12/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevi menilai pendataan, penataan dan pemanfaatan aset yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sangat buruk dan akhirnya memberikan dampak negatif kepada warga. Sebab, warga BBR yang sudah menempati lahan sejak 1982 baru dikenakan biaya sewa di 2011 dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Isu berkaitan dengan aset kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset pemkot bogor. Ini akan menjadi perhatian kita di komisi I karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum dari 1982 dan dikenakan biaya sewa di tahun 2011 dan efektif sampai 2024,” kata Rusli.

Rusli menekankan bahwa DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti secara serius aduan dari warga BBR.

Nantinya penyelesaian sengeketa ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus terlibat semua. ini semua harus duduk bersama, disitu ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda dan BPN harus kita libatkan semua. ini fungsi kami, insyaallah kami akan memperjuangkan apa yang ingin didapatkan oleh warga. insyaallah DPRD periode 2024 - 2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....