Aturan Baru, Rekrutmen Kerja Tanpa Diskriminasi Fisik
- 22 Sep 2025 19:44 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status lajang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang kini menjadi panduan baru dalam menciptakan proses rekrutmen yang adil dan berfokus pada kompetensi.
"Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh seperti berpenampilan menarik atau harus single? Sekarang sudah ada aturan baru yang banjir keadilan!" tulis akun Instagram resmi @kemnaker dalam unggahannya, dikutip pada Senin (22/9/2025). Aturan ini mewajibkan perusahaan menilai pelamar berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan syarat fisik atau pribadi yang tidak relevan.
Langkah ini mendapat dukungan dari akademisi. Dr. Tanti Novianti, pakar ekonomi ketenagakerjaan dari IPB University, menilai kebijakan ini bisa memperluas akses tenaga kerja lintas usia dan latar belakang.
"Perusahaan yang inklusif justru berpotensi mendapat keuntungan strategis, seperti peningkatan reputasi, keragaman SDM, dan loyalitas pekerja yang lebih tinggi," ujarnya, dikutip dari laman resmi IPB University (22/9/2025).
Ia juga menyebut, aturan ini bisa membuka peluang lebih besar bagi pelamar usia 30 tahun ke atas yang selama ini sulit masuk ke pasar kerja. Selain larangan diskriminatif, Kemnaker juga menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Poin pentingnya melarang penyerahan ijazah sebagai jaminan kerja, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelatihan yang dibiayai perusahaan. Kedua aturan ini dianggap sebagai langkah progresif pemerintah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, terbuka, dan menghormati hak pekerja.