Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan 260 Motor di Cileungsi, 4 Tersangka Ditangkap
- 06 Okt 2026 11:03 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID,Bogor - Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, membongkar sindikat penggelapan kendaraan roda dua yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Polisi mengamankan empat tersangka beserta puluhan sepeda motor yang diduga akan dikirim ke Lampung dan Jawa Tengah.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Jatisari, Cileungsi. Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menangkap dua tersangka berinisial AL dan AR, serta mengamankan enam sepeda motor yang tidak dilengkapi surat BPKB.
"Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan terkait dugaan penampungan sepeda motor tanpa dokumen lengkap di wilayah Cileungsi, Petugas kemudian menggerebek sebuah perumahan di kawasan Jatisari dan menemukan enam unit sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Selasa 6 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ke lokasi lain di kawasan Terminal Cileungsi. Di sana, dua petugas parkir berinisial A dan J turut diamankan bersama 13 unit sepeda motor yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, sejak 2024 hingga 2026 diperkirakan terdapat 260 sepeda motor yang telah digelapkan dan dijual kembali ke wilayah Lampung serta Jawa Tengah. Setiap kendaraan disebut dijual dengan harga sekitar Rp10 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu satu orang yang diduga berperan sebagai otak sekaligus pihak yang membiayai aktivitas penggelapan kendaraan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....