Kades Nagrak Sukaraja Kabupaten Bogor Diduga Manipulasi Jual Beli Tanah

  • 29 Sep 2026 20:17 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Ditengah pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi antara Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor dan Pengembang perumahan Summarecon. Warga Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan penangkapan Kepala Desa setempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pembebasan lahan di Kecamatan Sukaraja.

Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES akhirnya diamankan polisi dalam dugaan kasus penipuan. Hal itupun diperkuat dengan keterangan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana . Untuk sementara Jabatan Kepala Desa Nagrak diisi oleh pejabat Pelaksana Harian atau Plh.

“Iya di Plh kan,” tutur Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, Selasa 29 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, penangkapan ES merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya atas laporan yang sudah bergulir sejak Agustus tahun 2025. Dalam dugaan kasus penipuan tersebut, lanjutnya, ES tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan tiga rekan lainnya untuk memuluskan kejahatannya itu.

“Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan, yakni saudara I, saudara MS, dan saudara DD, sehingga berjumlah total empat orang,mereka bersama-sama yang diinisiasi oleh saudara ES, melakukan serangkaian kata-kata bohong terkait dengan proses jual beli tanah ataupun lahan di daerah setempat dengan cara saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka” kata AKP Anggi.

Dalam ada Empat orang yang bersekongkol melakukan pembohongan dalam proses jual beli tanah ataupun lahan kepada pihak pembeli yang ternyata adalah rekayasa yang dilakukan oleh sang kepala desa itu sendiri.

Saat melnjalani proses jual beli sang Kades saat itu memberikan jaminan jika lahan yang mereka jual dalam kondisi yang aman dan kepala desa menerbitkan surat tiga serangkai. Sementara dari pihak pembeli juga memberikan uang atau DP sebagai pengikat jual beli.

“Proses pembayaran DP itu sudah dilakukan, namun kemudian setelah ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada si pemilik tanah-tanah tersebut, para pemilik (asli) tanah tersebut kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” tambah AKP Anggi

Petugas pun melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa orang-orang yang dilibatkan ES adalah pihak yang dikondisikan. dan ternyata proses jual beli dan pembebasan lahan seluas 4 hektar diwilayah desa Nagrak terindikasi kuat adalah hasil manipulasi . Dan polisi menetapkan ke empat orang yang terlibat menjadi tersangkanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....