Lansia Pensiunan di Rancabungur Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak

  • 14 Agt 2026 02:13 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Terduga pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berinisial U (72) diduga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, melihat dari Kartu Tanda Penduduk terduga pelaku, yakni seorang pensiunan, Polisi akhirnya Ungkap Motif dugaan Pencabulan tersebut.

“Kalau di KTP-nya sih pensiunan tulisannya pensiunan aja,” ujar AKP Silfi Adi Putri, Kamis 13 Agustus 2026.

Terduga pelaku U (72) sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor. Atas perbuatannya, lanjut AKP Silfi, terduga pelaku di jerat dengan pasal 473 dan atau 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Rancabungur ini bermula pada Senin 10 Agustus 2026, saat warga melakukan tindakan dengan mengerumuni rumah U (72) yang dilaporkan korban menjadi pelaku pencabulan korban berinisial N (15).

Ibu korban diketahui seringkali memberikan jasa pijit kepada pelaku. Saat ibu korban tidak bisa memijit pelaku, korban diminta oleh pelaku untuk memijitnya. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming imingi korban senilai Rp. 50 ribu. Kondisinya kini korban tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....