Selamatkan 382 Ribu Jiwa, Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba

  • 30 Jul 2026 00:11 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.
  • Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

RRI.CO.ID, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 68 tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.

Barang bukti yang disita terdiri atas 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba bersama dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan maupun langkah pencegahan.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujar AKBP Arie Trestiawan, Rabu 29 Juli 2026.

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan hukum lainnya sesuai jenis perkara yang ditangani. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

"Kami terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para pelaku yang telah diamankan. Upaya ini dilakukan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh," kata AKP Yanto Heri.

Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kota Bogor yang aman serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....